Dipublikasikan : 06 December 2022
Kota Bekasi, Senin (05/12/2022) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Penyegelan Bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang belokasi di Jl. Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya - Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penyegelan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyegelan Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Kepolisian Kota Bekasi, Unsur TNI Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Perangkat Daerah Kota Bekasi yang terkait, dan Kelurahan, Serta Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Sesuai dengan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800/7547/DISTARU.DALRU.
Adapun bangunan yang dimaksud telah dibangun tanpa memiliki perizinan dan dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 pasal 38 ayat 1 poin b yang berisikan yaitu terhadap bangunan yang tidak memiliki perizinan bangunan dalam tahap pembangunan akan diberikan sanksi administrasi berupa :
a. Surat Peringatan 1 sampai dengan 3;
b. Penghentian Kegiatan; dan
c. Penyegelan Bangunan.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...