Dipublikasikan : 06 December 2022
Kota Bekasi, Senin (05/12/2022) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Penyegelan Bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang belokasi di Jl. Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya - Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penyegelan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyegelan Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Kepolisian Kota Bekasi, Unsur TNI Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Perangkat Daerah Kota Bekasi yang terkait, dan Kelurahan, Serta Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Sesuai dengan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800/7547/DISTARU.DALRU.
Adapun bangunan yang dimaksud telah dibangun tanpa memiliki perizinan dan dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 pasal 38 ayat 1 poin b yang berisikan yaitu terhadap bangunan yang tidak memiliki perizinan bangunan dalam tahap pembangunan akan diberikan sanksi administrasi berupa :
a. Surat Peringatan 1 sampai dengan 3;
b. Penghentian Kegiatan; dan
c. Penyegelan Bangunan.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...