Dipublikasikan : 17 September 2021
Kota Bekasi, Jumat (17/09/21) Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Nomor 800/6857/Distaru.Dalru tentang pelaksanakan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini yang berlokasi di Jl. Kampung Poncol RT 002 RW 003, Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bekasi Utara, Kodim 0507 Bekasi, Denpom Jaya /2-1 Bekasi, Koramil 03/ Teluk Pucung, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfostandi, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Kaliabang Tengah Kota Bekasi.
Tindakan ini dilakukan oleh tim dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki perizinan, sehingga kami berikan peneguran tegas berupa penyegelan sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...