Dipublikasikan : 17 September 2021
Kota Bekasi, Jumat (17/09/21) Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Nomor 800/6857/Distaru.Dalru tentang pelaksanakan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini yang berlokasi di Jl. Kampung Poncol RT 002 RW 003, Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bekasi Utara, Kodim 0507 Bekasi, Denpom Jaya /2-1 Bekasi, Koramil 03/ Teluk Pucung, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfostandi, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Kaliabang Tengah Kota Bekasi.
Tindakan ini dilakukan oleh tim dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki perizinan, sehingga kami berikan peneguran tegas berupa penyegelan sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...