Dipublikasikan : 24 February 2025
Kota Bekasi, Rabu 19 Februari 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Kepolisian Resor Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdetasemen Polisi Militer Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Unsur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, dan Unsur Kelurahan Kayuringin Jaya telah melaksanakan Penghentian Kegiatan pada Gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi 1,2 dan 3 serta peletakan road barrier di depan Gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi 1,2 dan 3 berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor : 800.1.11.1/932/Distaru.Dalru. Kegiatan ini merupakan bentuk Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bekasi yang selama ini telah dimanfaatkan pihak lain. Adapun pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...