Dipublikasikan : 24 February 2025
Kota Bekasi, Rabu 19 Februari 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Kepolisian Resor Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdetasemen Polisi Militer Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Unsur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, dan Unsur Kelurahan Kayuringin Jaya telah melaksanakan Penghentian Kegiatan pada Gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi 1,2 dan 3 serta peletakan road barrier di depan Gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi 1,2 dan 3 berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor : 800.1.11.1/932/Distaru.Dalru. Kegiatan ini merupakan bentuk Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bekasi yang selama ini telah dimanfaatkan pihak lain. Adapun pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...