Dipublikasikan : 24 February 2025
Kota Bekasi, Rabu 19 Februari 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Kepolisian Resor Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdetasemen Polisi Militer Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Unsur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, dan Unsur Kelurahan Kayuringin Jaya telah melaksanakan Penghentian Kegiatan pada Gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi 1,2 dan 3 serta peletakan road barrier di depan Gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi 1,2 dan 3 berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor : 800.1.11.1/932/Distaru.Dalru. Kegiatan ini merupakan bentuk Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bekasi yang selama ini telah dimanfaatkan pihak lain. Adapun pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ge...
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...