Dipublikasikan : 26 July 2019
Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di atas Tanah Pengairan di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Keluarahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada hari Kamis, 25 Juli 2019.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: PS0301-Sb/21, tanggal 17 Mei 2019, perihal tentang Permohonan Bantuan Penertiban atas Tanah di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat. Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku dan untuk penanganan banjir di DAS Jatiluhur.
Sesuai surat tersebut, tanah dilokasi penertiban merupakan aset Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...