Dipublikasikan : 26 July 2019
Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di atas Tanah Pengairan di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Keluarahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada hari Kamis, 25 Juli 2019.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: PS0301-Sb/21, tanggal 17 Mei 2019, perihal tentang Permohonan Bantuan Penertiban atas Tanah di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat. Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku dan untuk penanganan banjir di DAS Jatiluhur.
Sesuai surat tersebut, tanah dilokasi penertiban merupakan aset Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...