Dipublikasikan : 26 July 2019
Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di atas Tanah Pengairan di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Keluarahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada hari Kamis, 25 Juli 2019.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: PS0301-Sb/21, tanggal 17 Mei 2019, perihal tentang Permohonan Bantuan Penertiban atas Tanah di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat. Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku dan untuk penanganan banjir di DAS Jatiluhur.
Sesuai surat tersebut, tanah dilokasi penertiban merupakan aset Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Da...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pengarahan dan motivasi aparatur UPTD Pengawasan Bangunan...
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dr. Arief Maulana, S.T., M.M. dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Ko...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan serah terima jabatan Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Beka...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan fasilitasi konsultasi teknis ter...