Dipublikasikan : 13 January 2022
Kota Bekasi, Kamis (13/01/2022) Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Tanjung Pinang dalam rangka Implementasi, Konsultasi dan Diskusi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, S.T. yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Diharapkan dengan adanya Konsultasi dan Diskusi ini akan menambah wawasan dan ilmu bagi kedua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi, Andy Masagung Rahmatsyah, S.T., M.Si., saat ini tengah...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...