Dipublikasikan : 13 January 2022
Kota Bekasi, Kamis (13/01/2022) Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Tanjung Pinang dalam rangka Implementasi, Konsultasi dan Diskusi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, S.T. yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Diharapkan dengan adanya Konsultasi dan Diskusi ini akan menambah wawasan dan ilmu bagi kedua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...