Dipublikasikan : 13 January 2022
Kota Bekasi, Selasa (11/01/2022) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan dasar atau acuan dalam perumusan dan penyiapan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kontekstual sesuai dengan Amanat Undang-Undang tersebut.
Salah satu tujuan perumusan ini untuk mempermudah pelaku usaha baik perorangan maupun Badan usaha yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Bekasi, sehingga usahanya tersebut tepat lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Bekasi.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...