Dipublikasikan : 13 January 2022
Kota Bekasi, Selasa (11/01/2022) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan dasar atau acuan dalam perumusan dan penyiapan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kontekstual sesuai dengan Amanat Undang-Undang tersebut.
Salah satu tujuan perumusan ini untuk mempermudah pelaku usaha baik perorangan maupun Badan usaha yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Bekasi, sehingga usahanya tersebut tepat lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Bekasi.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...