<p align="justify">SURAT EDARAN PEMERIKSAAN PCR TERHADAP PELAKU PERJALANAN KE PUSKESMAS TERDEKAT</p>

Dipublikasikan : 04 January 2022

<p align="justify">SURAT EDARAN PEMERIKSAAN PCR TERHADAP PELAKU PERJALANAN KE PUSKESMAS TERDEKAT</p>

 

KOTA BEKASI, Minggu 2 Januari 2022, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) Terdekat di Kota Bekasi tanggal 31 Desember 2021. 
 

Surat edaran ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi dan Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi dan ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi yang juga Wali Kota Bekasi. 
 

Isi surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kementerian Kesehatan Rl Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 29 November 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;
2. Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;
3. Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional diwajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);
4. Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam;
6. Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;
7. Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.
 

Demikian agar menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (goeng)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 11 suara (46%)
Puas 2 suara (8%)
Cukup Puas 4 suara (17%)
Tidak Puas 7 suara (29%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Monitoring Bangunan di Wilayah Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati

Monitoring Bangunan di Wilayah Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melat...

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

06 January 2026

 Survey Permohonan Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan Mushola

Survey Permohonan Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan Mu...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Koordinasi Teknis Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Puskesmas

Koordinasi Teknis Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ged...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari

Verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan  verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Pengawasan Bangunan di wilayah Kec. Bekasi Utara dan Kec. Medan Satria

Pengawasan Bangunan di wilayah Kec. Bekasi Utara dan Kec. Medan Satria

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

02 January 2026

 Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

24 December 2025