<p align="justify">SURAT EDARAN PEMERIKSAAN PCR TERHADAP PELAKU PERJALANAN KE PUSKESMAS TERDEKAT</p>

Dipublikasikan : 04 January 2022

<p align="justify">SURAT EDARAN PEMERIKSAAN PCR TERHADAP PELAKU PERJALANAN KE PUSKESMAS TERDEKAT</p>

 

KOTA BEKASI, Minggu 2 Januari 2022, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) Terdekat di Kota Bekasi tanggal 31 Desember 2021. 
 

Surat edaran ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi dan Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi dan ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi yang juga Wali Kota Bekasi. 
 

Isi surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kementerian Kesehatan Rl Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 29 November 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;
2. Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;
3. Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional diwajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);
4. Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam;
6. Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;
7. Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.
 

Demikian agar menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (goeng)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 16 suara (30%)
Puas 5 suara (9%)
Cukup Puas 8 suara (15%)
Tidak Puas 25 suara (46%)

Berita Terkini

 Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Duren Jaya

Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum...

Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

31 August 2026

 Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirah...

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 August 2026

 Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 August 2026

 Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

28 July 2026

 Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

27 July 2026

 Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT jalur Timur – Barat Fase 1 Tahap 1 di Kota Bekasi

Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MR...

Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 June 2026