Dipublikasikan : 23 September 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan mobilisasi pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon RT 001 RW 002 Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan guna membantu para pemilik bangunan untuk memobilisasi pemindahan barang-barang yang masih bisa digunakan kembali ke tempat sesuai permohonan dari para pemilik bangunan
Rencanannya, pasca pembongkaran akan dibangun pedestrian untuk menciptakan Kota Bekasi yang Nyaman Kota-nya Sejahtera Warga-nya.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...