Dipublikasikan : 08 May 2024
Kota Bekasi (03/05/2024), Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024 bertempat di Aula Nonon Sonthanie. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Edison Effendi, S.E., M.M. Adapun Narasumber pengisi materi adalah Hangga Suharsono, S.H., M.Si selaku PPUPD Ahli Muda dan Cucu Hidayahtullah, S.A.P. selaku PPUDP Ahli Pertama pada Inspektorat Kota Bekasi dan diikuti oleh seluruh Aparatur Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat landasan aparatur untuk menolak/tidak memperoleh gratifikasi khususnya dalam Percepatan Pelayanan Publik dan memberikan pengetahuan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Pemerintahan.
Diharapkan dengan diadakannya Sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada Aparatur dalam melaksanakan tugas secara tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu berupa barang, uang, dan lainnya yang dilarang dan menuntut integritas Pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...