Dipublikasikan : 24 February 2022
Berdasarkan Definisi Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015 – 2035, KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan KLB rata-rata adalah besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
KLB diatur untuk membatasi pembangunan High Rise Building karena berkaitan dengan Ketinggian Bangunan.
Sebagaimana definisi dari KLB, di Kota Bekasi terdapat beragam nilai KLB yang dibedakan berdasarkan zonasi peruntukan ruangnya. Nilai KLB tersebut merupakan hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Contoh lapangan yaitu apabila anda memiliki lahan seluas 100 m2 pada zona Perdagangan dan Jasa yang memiliki nilai KLB 2, maka artinya luas seluruh lantai dalam bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah 200 m2.
( Instagram Dinas Tata Ruang Kota Bekasi: https://www.instagram.com/p/CaV9M4IB5Gt/?utm_medium=copy_link )
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...