Dipublikasikan : 24 February 2022
Berdasarkan Definisi Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015 – 2035, KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan KLB rata-rata adalah besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
KLB diatur untuk membatasi pembangunan High Rise Building karena berkaitan dengan Ketinggian Bangunan.
Sebagaimana definisi dari KLB, di Kota Bekasi terdapat beragam nilai KLB yang dibedakan berdasarkan zonasi peruntukan ruangnya. Nilai KLB tersebut merupakan hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Contoh lapangan yaitu apabila anda memiliki lahan seluas 100 m2 pada zona Perdagangan dan Jasa yang memiliki nilai KLB 2, maka artinya luas seluruh lantai dalam bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah 200 m2.
( Instagram Dinas Tata Ruang Kota Bekasi: https://www.instagram.com/p/CaV9M4IB5Gt/?utm_medium=copy_link )
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi, Andy Masagung Rahmatsyah, S.T., M.Si., saat ini tengah...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...