Dipublikasikan : 14 February 2022
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ketentuan KDH di Kota Bekasi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi tahun 2015 – 2035 yang diatur berdasarkan zona peruntukan lahan yang direncanakan dalam RDTR.
Tujuan di terapkannya peraturan KDH ini untuk mengatur luas ruangan yang ada di alam terbuka agar membantu penyerapan air kedalam tanah dan mengurangi debit run off serta memberikan ruang untuk tanaman dan pepohonan tumbuh sehingga terciptanya kualitas lingkungan yang baik.
Untuk itu pentingnya penerapan KDH dalam pembangunan oleh pengembang maupun masyarakat di Kota Bekasi sangat diperlukan agar pemnafaatan ruang di Kota Bekasi sesuai dengan RTR demi mewujudkan Kota Bekasi sebagai kota yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...