Dipublikasikan : 15 February 2022
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Dalam kata lain, KDB merupakan batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu tapak/site.
Pengaturan KDB di Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi tahun 2015 – 2035 yang nilai KDB nya diatur berdasarkan zona.
Tujuan diaturnya KDB di Kota Bekasi agar dapat menciptakan ruang yang tertata dan terkendali sehingga ruang dalam kota tidak tumbuh secara liar. Selain itu, adanya peraturan KDB berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara jumlah lahan terbangun dan jumlah ruang area terbuka hijau. Dengan demikian, diharapkan sistem dalam kota tetap terjaga dengan baik.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...