Dipublikasikan : 30 September 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat klarifikasi terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dilaksanakan pada hari selasa 30 september 2025 bertempat di ruang rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pengembang Perumahan Permata Hijau Permai, unsur Pemerintah Kota Bekas, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Kaliabang Tengah, Ketua RT 003 RW. 019 dan warga setempat
Tujuan rapat adalah untuk membahas dan mengklarifikasi proses penyerahan PSU yang berada di Perumahan Permata Hijau Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas yang telah dibangun oleh pihak pengembang sesuai dengan ketentuan, serta dapat segera diserahkan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...