Dipublikasikan : 30 September 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat klarifikasi terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dilaksanakan pada hari selasa 30 september 2025 bertempat di ruang rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pengembang Perumahan Permata Hijau Permai, unsur Pemerintah Kota Bekas, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Kaliabang Tengah, Ketua RT 003 RW. 019 dan warga setempat
Tujuan rapat adalah untuk membahas dan mengklarifikasi proses penyerahan PSU yang berada di Perumahan Permata Hijau Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas yang telah dibangun oleh pihak pengembang sesuai dengan ketentuan, serta dapat segera diserahkan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...