Dipublikasikan : 30 September 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat klarifikasi terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dilaksanakan pada hari selasa 30 september 2025 bertempat di ruang rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pengembang Perumahan Permata Hijau Permai, unsur Pemerintah Kota Bekas, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Kaliabang Tengah, Ketua RT 003 RW. 019 dan warga setempat
Tujuan rapat adalah untuk membahas dan mengklarifikasi proses penyerahan PSU yang berada di Perumahan Permata Hijau Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas yang telah dibangun oleh pihak pengembang sesuai dengan ketentuan, serta dapat segera diserahkan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...