Dipublikasikan : 08 March 2022
Halo #sobaTARU.
KKPR... Apa sih itu KKPR?
KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan kesesuaian antara kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam pelaksanaan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kota Bekasi terdiri atas dua yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha dan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha yang diselenggarakan dan diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan, serta perizinan tersebut dapat diperoleh melalui OSS dengan masa berlaku selama 3 Tahun.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang. Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha maupun nonberusaha.
Persetujuan dalam kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang paling sedikit memuat antara lain lokasi kegiatan, jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang, Koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, indikasi program Pemanfaatan Ruang, dan persyaratan pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi, Andy Masagung Rahmatsyah, S.T., M.Si., saat ini tengah...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...