Dipublikasikan : 29 December 2021
KOTA BEKASI, Selasa 28 Desember 2021, Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, Nomor B/2951/XI/2021, dan Nomor B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. Tertuang di Surat Edaran itu berbagai upaya pencegahan supaya pasca Natal dan jelang Tahun Baru tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi,” jelas Rahmat. Surat edaran tersebut mengatur pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pemkot Bekasi juga akan melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi. Kegiatan seni budaya dan olahraga pun ditiadakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, semua alun-alun di Kota Bekasi ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar pedagang dan pembeli tetap menjaga jarak. Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, semua pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Juga melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment). Pemkot Bekasi dan semua pihak yang terkait akan melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru. (EZ/HUMAS/DNN)
“
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...