Dipublikasikan : 22 April 2026
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari Rabu, 22 April 2026 melakukan Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran SS Rawa Baru RT 003, RT. 005, RT. 010, RW.002 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pembongkaran ini dilakukan terkait rencana peningkatan Jalan SS Rawa Baru oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, dan Kelurahan Bekasi Jaya.
Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1904/Distaru.Dalru tanggal 20 April 2026, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain :
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e.Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
f.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
g.Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h.Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
i.Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
j.Peraturan Wali Kota Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;
k.Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar Nomor 600.3.3.1/153/BA/Distaru.Dalru Tanggal 4 Maret 2026
Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang menegaskan terdapat 72 Bangunan liar yang berdiri di lahan yang akan dijadikan peningkatan ajalan SS Rawa Baru oleh Pemerintah Kota Bekasi
“Ada 72 bangunan yang kami tertibkan hari ini”, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun pada saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar, maka Tim Pembongkaran melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” tambahnya.
Meski ada aksi protes dari warga sekitar, pelaksanaan kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan, untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin, serta mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
(DIM/PPID Pelaksana Distaru)
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...