GUBERNUR JAWA BARAT SERAHKAN SURAT TUGAS TRI ADHIANTO MENJADI PLT WALI KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 10 January 2022

GUBERNUR JAWA BARAT SERAHKAN SURAT TUGAS TRI ADHIANTO MENJADI PLT WALI KOTA BEKASI

BANDUNG - Jumat, 7 Januari 2021

BANDUNG –

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.

Ridwan Kamil menyampaikan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.

"

Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan  menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," ucap Ridwan.

Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. 

3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. 

Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.

Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

"

Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali," ungkapnya.

Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimanamestinya.

"

Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi," tutup Tri Adhianto.

(Wan/DNN)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 11 suara (46%)
Puas 2 suara (8%)
Cukup Puas 4 suara (17%)
Tidak Puas 7 suara (29%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Monitoring Bangunan di Wilayah Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati

Monitoring Bangunan di Wilayah Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melat...

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

06 January 2026

 Survey Permohonan Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan Mushola

Survey Permohonan Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan Mu...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Koordinasi Teknis Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Puskesmas

Koordinasi Teknis Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ged...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari

Verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan  verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Pengawasan Bangunan di wilayah Kec. Bekasi Utara dan Kec. Medan Satria

Pengawasan Bangunan di wilayah Kec. Bekasi Utara dan Kec. Medan Satria

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

02 January 2026

 Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

24 December 2025