Dipublikasikan : 07 November 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan tindak lanjut terhadap permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang berlokasi di Jl. Lotus Utara 2, RT 004 RW 019, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 06 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh tim Penilik sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan dalam rangka tindak lanjut penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...