Dipublikasikan : 04 April 2023
Kota Bekasi, Selasa (04/04/2023) Tim Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan Giat Penyegelan Bangunan Perumahan PT. Hadez Graha Utama telah melakukan pembangunan Perumahan tanpa membuat perizinan mendirikan bangunan di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Tim Penertiban Bangunan tersebut terdiri dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Satu Kota Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Bagian Humas Setda, Kecamatan Bekasi Jatiasih, Kelurahan Jatiasih, serta unsur samping yakni Polres Metro Bekasi Kota beserta jajarannya, Kodim 0507 Kota Bekasi beserta jajarannya, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi.
Diharapkan dengan dilakukan penyegelan ini para pengembang dapat lebih taat dalam melaksanakan pembangunan di Kota Bekasi dan menempuh semua kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun berjalanannya penyegelan bangunan ini berjalan lancar dan kondusif.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...