GIAT PENYEGELAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 15 March 2022

GIAT PENYEGELAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI

SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI
Selasa 15 Maret 2022

Distaru Kembali Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin

KOTA BEKASI - Kembali Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan bangunan Food city (bangunan pusat kuliner). Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.

“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Bekasi Selatan adapun pada yang tidak memiliki perizinan namum mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Area Food City, Galaxy, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Diketahui Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan. Pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah. 

“Bangunan yang kami segel, pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.

Tambah Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.

Tarmuji juga memaparkan Pemerintah juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tentunya kami tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji. 

Kami sangat mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.

Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas kembali yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (EZ/HUMAS)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 14 suara (42%)
Puas 3 suara (9%)
Cukup Puas 4 suara (12%)
Tidak Puas 12 suara (36%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Rencana Pembangunan Flyover, Dinas Tata Ruang Membongkar Bangunan yang Lahannya Sudah Dibebaskan

Rencana Pembangunan Flyover, Dinas Tata Ruang Membongkar Bangunan yang...

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 February 2026

 Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi, Distaru melakukan Inspeksi Lapangan

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Tele...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026

 Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi

Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Ba...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

14 January 2026

 Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026