GIAT PENYEGELAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 15 March 2022

GIAT PENYEGELAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI

SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI
Selasa 15 Maret 2022

Distaru Kembali Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin

KOTA BEKASI - Kembali Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan bangunan Food city (bangunan pusat kuliner). Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.

“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Bekasi Selatan adapun pada yang tidak memiliki perizinan namum mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Area Food City, Galaxy, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Diketahui Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan. Pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah. 

“Bangunan yang kami segel, pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.

Tambah Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.

Tarmuji juga memaparkan Pemerintah juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tentunya kami tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji. 

Kami sangat mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.

Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas kembali yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (EZ/HUMAS)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 1 suara (100%)
Puas 0 suara (0%)
Cukup Puas 0 suara (0%)
Tidak Puas 0 suara (0%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN STRATEGI PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG PADA TANAH YANG TERINDIKASI TERLANTAR MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI KOTA BEKASI

IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN STRATEGI PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG P...

Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi, Andy Masagung Rahmatsyah, S.T., M.Si., saat ini tengah...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

03 September 2025

 PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN SMPN 61 KOTA BEKASI

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN SMPN 61 KOTA BEKASI

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

23 August 2025

 PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI

PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI

Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

03 June 2025

 RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN

RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

23 May 2025

 SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL

SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

16 May 2025

 PENGAWASAN, PENDATAAN, DAN PENGECEKAN IZIN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BEKASI

PENGAWASAN, PENDATAAN, DAN PENGECEKAN IZIN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BEK...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

16 May 2025