Dipublikasikan : 24 December 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyarakat tentang pembukaan pagar BRC untuk akses jalan umum yang berlokasi di Perumahan Taman Permata Cikunir RW 014, Kelurahan Jakamulya - Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Kecamatan Bekasi Selatan Nomor 500.17.2/1294/Kc.BS.Pem, tanggal 16 Desember 2025 tentang Audiensi dan Fasilitasi Pembukaan Pagar BRC di Jalan Koala Timur - TPC Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan. Adapun pihak yang terlibat antara lain Polsek Bekasi Selatan, Koramil 01 Kranji, Lurah Jakamulya, Disperkimptan Kota Bekasi, BPKAD Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Ketua FKRW Kecamatan Bekasi Selatan, Ketua FKRW Kelurahan Jakamulya, Ketua RW 14 Kelurahan Jakamulya, dan Ketua RT 01 Kelurahan Jakamulya.
Rapat mediasi ini dilaksanakan untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan pembukaan pagar BRC yang menghambat akses jalan bagi warga, sehingga melalui hasil fasilitasi mediasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat menerima dan melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama, serta berkomitmen menjaga hubungan sosial yang harmonis dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...