DPMPTSP KELUARKAN EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Dipublikasikan : 06 October 2021

DPMPTSP KELUARKAN EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Setelah dilakukannya Launching Perizinan Berbasis Resiko Online Single Submission Risked Based Approached (OSS RBA) oleh Presiden Republik Indonesia, maka terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA;
2. Dengan berlakunya sistem OSS RBA maka daerah tidak lagi mengeluarkan izin di luar OSS RBA, apabila terdapat izin yang dikeluarkan oleh daerah setelah berlakunya OSS RBA maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA;
3. OPD/Dinas Teknis melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi jika terjadi permasalahan Hak Akses dan kendala dalam proses izin melalui OSS RBA untuk selanjutnya DPMPTSP Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI;
4. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat diakses melalui http://oss.go.id Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (Rendah, Menengah dan Tinggi). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Pelaku Usaha se-Kota Bekasi. (Bon/Humas).

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 5 suara (33%)
Puas 1 suara (7%)
Cukup Puas 3 suara (20%)
Tidak Puas 6 suara (40%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

24 December 2025

 Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga terhadap RDTR Kota Bekasi

Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga terhadap RDTR Kota...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Da...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

23 December 2025

 Pengarahan dan Motivasi Aparatur Pengawas Bangunan Distaru

Pengarahan dan Motivasi Aparatur Pengawas Bangunan Distaru

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pengarahan dan motivasi aparatur UPTD Pengawasan Bangunan...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

09 December 2025

 Senam Sparko dan Acara Bekasi Investment Gathering

Senam Sparko dan Acara Bekasi Investment Gathering

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dr. Arief Maulana, S.T., M.M. dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Ko...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 December 2025

 Serah Terima Jabatan Sekretaris Distaru Kota Bekasi

Serah Terima Jabatan Sekretaris Distaru Kota Bekasi

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan serah terima jabatan Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Beka...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

03 December 2025

 Fasilitasi Konsultasi Teknis Revisi Rencana Tapak

Fasilitasi Konsultasi Teknis Revisi Rencana Tapak

Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan fasilitasi konsultasi teknis ter...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

04 December 2025