DPMPTSP KELUARKAN EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Dipublikasikan : 06 October 2021

DPMPTSP KELUARKAN EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Setelah dilakukannya Launching Perizinan Berbasis Resiko Online Single Submission Risked Based Approached (OSS RBA) oleh Presiden Republik Indonesia, maka terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA;
2. Dengan berlakunya sistem OSS RBA maka daerah tidak lagi mengeluarkan izin di luar OSS RBA, apabila terdapat izin yang dikeluarkan oleh daerah setelah berlakunya OSS RBA maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA;
3. OPD/Dinas Teknis melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi jika terjadi permasalahan Hak Akses dan kendala dalam proses izin melalui OSS RBA untuk selanjutnya DPMPTSP Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI;
4. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dapat diakses melalui http://oss.go.id Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (Rendah, Menengah dan Tinggi). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Pelaku Usaha se-Kota Bekasi. (Bon/Humas).

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 16 suara (30%)
Puas 5 suara (9%)
Cukup Puas 8 suara (15%)
Tidak Puas 25 suara (46%)

Berita Terkini

 Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Duren Jaya

Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum...

Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

31 August 2026

 Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirah...

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 August 2026

 Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 August 2026

 Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

28 July 2026

 Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

27 July 2026

 Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT jalur Timur – Barat Fase 1 Tahap 1 di Kota Bekasi

Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MR...

Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 June 2026