DISTARU KOTA BEKASI TERTIBKAN MENARA TANPA IZIN DI WILAYAH MARGAJAYA

Dipublikasikan : 29 June 2022

DISTARU KOTA BEKASI TERTIBKAN MENARA TANPA IZIN DI WILAYAH MARGAJAYA

KOTA BEKASI - Selasa, 28 Juni 2022

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan penertiban Menara Telekomunikasi di Jalan Letnan Sarbini RT.001 RW.001 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan. Senin, (28/06/2022).

Penertiban dilaksanakan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari perwakilan  Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi serta unsur TNI - POLRI, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019.

Penertiban dilakukan setelah upaya mediasi dan pemanggilan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pihak perusahaan melalui surat peringatan satu, dua dan tiga yang dilayangkan namun tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran perizinan di Kota Bekasi.

Petugas dari Tim Penertiban dan Pembongkaran Distaru Kota Bekasi memulai kegiatan penyegelan dengan menggelar apel bersama dan membacakan Surat Perintah Tugas Penyegelan dari Wali Kota Bekasi, selanjutnya memasang spanduk dan tanda police line di menara telekomunikasi yang melanggar perizinan. Diharapkan dari penyegelan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mendirikan bangunan atau fasilitas perusahaan tanpa izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pemerintah Kota Bekasi.

Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan, Tarmuji menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya penindakan secara tegas terhadap pelanggaran perizinan di Kota Bekasi. "Kami melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi dari PT.  Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) karena yang bersangkutan belum memiliki izin baik rekomendasi tata ruang maupun izin mendirikan bangunan." Ungkapnya

Lebih lanjut beliau menegaskan meskipun telah dilakukan penyegelan, namun Pemerintah Kota Bekasi tetap membuka ruang kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran agar dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga segel akan dicabut dan perusahaan tersebut akan diizinkan untuk kembali beroperasi. "Diharapkan kepada para pelaku usaha sebelum melakukan usaha agar memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu." Tutup Tarmuji. (IF-PIP)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 15 suara (31%)
Puas 5 suara (10%)
Cukup Puas 5 suara (10%)
Tidak Puas 24 suara (49%)

Berita Terkini

 Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT jalur Timur – Barat Fase 1 Tahap 1 di Kota Bekasi

Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MR...

Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 June 2026

 SOSIALISASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG

SOSIALISASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ge...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

10 June 2026

 Guna Peningkatan Jalan SS, Tim Pembongkaran Bangunan Liar di Wilayah Bekasi Timur

Guna Peningkatan Jalan SS, Tim Pembongkaran Bangunan Liar di Wilayah B...

Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

22 April 2026

 Rencana Pembangunan Flyover, Dinas Tata Ruang Membongkar Bangunan yang Lahannya Sudah Dibebaskan

Rencana Pembangunan Flyover, Dinas Tata Ruang Membongkar Bangunan yang...

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 February 2026

 Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi, Distaru melakukan Inspeksi Lapangan

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Tele...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026