Dipublikasikan : 11 August 2022
Kota Bekasi, Kamis (11/08/22) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Desk Hasil Penilaian Sementara Pengisian Siwastek Penataan Ruang Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Jl. Asia Afrika No 76 Kota Bandung.
Berdasarkan amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 216 ayat (3) bahwa Gubernur berkewajiban untuk melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan Bupati/Walikota.
Penilaian sementara Kota Bekasi dalam Penilaian Siswatek Tahun 2022 masuk kedalam kategori baik yaitu dengan aspek Pengaturan penataan ruang, Pelaksanaan Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang kategori sangat baik, sedangkan aspek Pembinaan Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang kategori sedang.
Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat termasuk Kota Bekasi diberikan waktu hingga pekan depan untuk melengkapi dan memperbaiki penilaian SIWASTEK agar dapat masuk kategori Sangat Baik.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...