Dipublikasikan : 11 August 2022
Kota Bekasi, Kamis (11/08/22) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Desk Hasil Penilaian Sementara Pengisian Siwastek Penataan Ruang Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Jl. Asia Afrika No 76 Kota Bandung.
Berdasarkan amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 216 ayat (3) bahwa Gubernur berkewajiban untuk melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan Bupati/Walikota.
Penilaian sementara Kota Bekasi dalam Penilaian Siswatek Tahun 2022 masuk kedalam kategori baik yaitu dengan aspek Pengaturan penataan ruang, Pelaksanaan Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang kategori sangat baik, sedangkan aspek Pembinaan Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang kategori sedang.
Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat termasuk Kota Bekasi diberikan waktu hingga pekan depan untuk melengkapi dan memperbaiki penilaian SIWASTEK agar dapat masuk kategori Sangat Baik.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...