Dipublikasikan : 09 March 2022
Kota Bekasi, Rabu (09/03/2022) Audiensi dilaksanakan dengan melibatkan DPRD Kota Bekasi dan masyarakat terkait dengan penyerahan sepihak Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang akan dimanfaatkan untuk Masjid Jami Nurul Hidayah yang berlokasi di Perumahan Persada Elok, Kelurahan Mustikajaya dan Musholla Uswatun Hasanah Perumahan PTI 2, Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut fasilitasi oleh Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Tindaklanjut dari audiensi hari ini akan dilaksanakan verifikasi lebih lanjut terhadap lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang akan diserahterimakan.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...