Dipublikasikan : 09 March 2022
Kota Bekasi, Rabu (09/03/2022) Audiensi dilaksanakan dengan melibatkan DPRD Kota Bekasi dan masyarakat terkait dengan penyerahan sepihak Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang akan dimanfaatkan untuk Masjid Jami Nurul Hidayah yang berlokasi di Perumahan Persada Elok, Kelurahan Mustikajaya dan Musholla Uswatun Hasanah Perumahan PTI 2, Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut fasilitasi oleh Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Tindaklanjut dari audiensi hari ini akan dilaksanakan verifikasi lebih lanjut terhadap lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang akan diserahterimakan.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...