SISTEM INFORMASI TATA RUANG (SITARU) KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 09 November 2021

SISTEM INFORMASI TATA RUANG (SITARU) KOTA BEKASI

https://sitaru.bekasikota.go.id/

 

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi memiliki visi mewujudkan pengelolaan tata ruang Kota Bekasi menuju kota hunian dan usaha kreatif yang dinamis, indah dan nyaman. Dinas Tata Ruang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintah di bidang perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. Salah satu tupoksi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berkaitan erat dengan bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam bidang penataan ruang terutama dalam hal transparansi dan penyebarluasan informasi bidang tata ruang kepada masyarakat.

Tugas dan fungsi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 11 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa salah satu wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota adalah menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Serta salah satu bentuk pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.

Ketentuan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 9 yang menyebutkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang,  penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap tata ruang. Terkait dengan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dijelaskan dalam Pasal 15 bahwa:

  1. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
  2. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
  3. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang.

Memasuki era pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan era industri digital (industri 4.0) pemerintah daerah dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan transparan kepada masyarakat, salah satunya adalah pelayanan dalam bidang penataan ruang kepada masyarakat. Maka sudah saatnya pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bekasi harus mulai membangun dan melakukan pemutakhiran sistem informasi tata ruang agar dapat mencerminkan semangat transparansi informasi publik dan kecepatan pelayanan bidang penataan ruang kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggaraan penataan ruang di Kota Bekasi khususnya terkait dengan dukungan percepatan dan kemudahan berinvestasi dapat terus dioptimalkan guna mendorong kemajuan Kota Bekasi ke arah yang lebih baik.

Pada Tahun 2020 Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah membangun Aplikasi / Website Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU) yang saat ini telah beroperasi dan bisa diakses di https://sitaru.bekasikota.go.id. Fungsi dari Aplikasi / Website tersebut untuk dapat memberikan informasi seputar Tata Ruang Kota Bekasi kepada masyarakat, antara lain:

  1. Peta Informasi Pola Ruang / Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi;
  2. Peraturan-peraturan terkait Tata Ruang;
  3. Arah kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Bekasi;
  4. Album Peta.

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 14 suara (42%)
Puas 3 suara (9%)
Cukup Puas 4 suara (12%)
Tidak Puas 12 suara (36%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Rencana Pembangunan Flyover, Dinas Tata Ruang Membongkar Bangunan yang Lahannya Sudah Dibebaskan

Rencana Pembangunan Flyover, Dinas Tata Ruang Membongkar Bangunan yang...

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 February 2026

 Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi, Distaru melakukan Inspeksi Lapangan

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Tele...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026

 Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi

Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Ba...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

14 January 2026

 Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026