Dipublikasikan : 24 February 2022
Berdasarkan Definisi Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015 – 2035, KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan KLB rata-rata adalah besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
KLB diatur untuk membatasi pembangunan High Rise Building karena berkaitan dengan Ketinggian Bangunan.
Sebagaimana definisi dari KLB, di Kota Bekasi terdapat beragam nilai KLB yang dibedakan berdasarkan zonasi peruntukan ruangnya. Nilai KLB tersebut merupakan hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Contoh lapangan yaitu apabila anda memiliki lahan seluas 100 m2 pada zona Perdagangan dan Jasa yang memiliki nilai KLB 2, maka artinya luas seluruh lantai dalam bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah 200 m2.
( Instagram Dinas Tata Ruang Kota Bekasi: https://www.instagram.com/p/CaV9M4IB5Gt/?utm_medium=copy_link )
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Me...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Survey Lapangan atas Permohonan Keterangan Rencan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Rapat Pembahasan Laporan...
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengikuti Giat Pendampingan Pengukuran BPN dalam Rangka Pensertifikata...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...