Dipublikasikan : 15 February 2022
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Dalam kata lain, KDB merupakan batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu tapak/site.
Pengaturan KDB di Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi tahun 2015 – 2035 yang nilai KDB nya diatur berdasarkan zona.
Tujuan diaturnya KDB di Kota Bekasi agar dapat menciptakan ruang yang tertata dan terkendali sehingga ruang dalam kota tidak tumbuh secara liar. Selain itu, adanya peraturan KDB berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara jumlah lahan terbangun dan jumlah ruang area terbuka hijau. Dengan demikian, diharapkan sistem dalam kota tetap terjaga dengan baik.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Me...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Survey Lapangan atas Permohonan Keterangan Rencan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Rapat Pembahasan Laporan...
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengikuti Giat Pendampingan Pengukuran BPN dalam Rangka Pensertifikata...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...