Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang

03 October 2025

Dibaca: 38 kali

Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren, yakni penyaluran dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto jelaskan skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp. 100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” jelas Tri.

Ia menyebutkan perbedaan mencolok terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Musrenbang bersifat makro dan perencanaannya panjang, biasanya baru terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Sementara dana hibah RW bersifat langsung dan berbasis kebutuhan nyata di lingkungan

“Contohnya saja, kan gak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di acc juga, dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah.” ungkap Tri

Dana hibah tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. RW diberi kewenangan menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.

Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban.

“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkas Tri.

(Ndoet/Dokpim)

Hashtag Berita

Pemkot Bekasi Dana Hibah Musrenbang Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Berita Terkait Siaran Pers

Kunjungi Wahdi Center Wawali Harris Bobihoe Bangun Sinergi Umaro Dan Ulama Wujudkan Bekasi Keren

Kunjungi Wahdi Center Wawali Harris Bobihoe Bangun Sinergi Umaro Dan U...

KOTA BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe lakukan kunjungan silaturahmi ke tokoh ula...

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

03 October 2025
25

Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang

Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan...

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingku...

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

03 October 2025
38

Bank Sampah Jadi Syarat Pencairan Insentif RT/RW

Bank Sampah Jadi Syarat Pencairan Insentif RT/RW

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam m...

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

03 October 2025
35

Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Pencairan Dana Hibah Penataan RW Bekasi Keren Didampingi Kejaksaan

Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Pencairan Dana Hibah Penataan RW Bekas...

KOTA BEKASI - Sosialisasi program penataan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren yang terlaksana di Gedung A...

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

03 October 2025
43

Pertemuan Rutin TP PKK serta Ajang Finalisasi Lomba Kader PKK Se-Kota Bekasi

Pertemuan Rutin TP PKK serta Ajang Finalisasi Lomba Kader PKK Se-Kota...

Kota Bekasi – Pertemuan Rutin (Pertin) TP PKK se-Kota Bekasi kembali digelar di Balai Patriot dengan...

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

02 October 2025
51

Wali Kota Bekasi Temui Korban Keracunan MBG, Pastikan Penanganan Cepat dan Evaluasi Menyeluruh

Wali Kota Bekasi Temui Korban Keracunan MBG, Pastikan Penanganan Cepat...

Kota Bekasi — Enam siswa SDN Kota Baru III, Bekasi Barat, dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)...

Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

02 October 2025
114