PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Dipublikasikan : 10 April 2023

PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

KOTA BEKASI - Jum'at, 7 April 2023

Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memperhatikan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta merujuk Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

2. Apabila ASN dan Non ASN menerima dan/atau menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak;

3. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN dan Non ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan  institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN dan Non ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5. ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

6. Kepala Perangkat Daerah memberikan imbauan secara internal kepada ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN di lingkungannya;

7. Pimpinan Asosiasi Perusahaan/Korporasi/Masyarakat agar menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN dan Non ASN agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

8. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://goI.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK dan dapat disampaikan kepada UPG Kota Bekasi pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Daerah Kota Bekasi atau melalui surat elektronik di alamat upg.kotabekasi@gmail.com.

(Bon/ Humas)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 13 suara (43%)
Puas 2 suara (7%)
Cukup Puas 4 suara (13%)
Tidak Puas 11 suara (37%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi, Distaru melakukan Inspeksi Lapangan

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Tele...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026

 Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi

Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Ba...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

14 January 2026

 Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026

 Kegiatan Lanjutan Pengukuran Fisik TPU Jatisari

Kegiatan Lanjutan Pengukuran Fisik TPU Jatisari

Dinas Tata Ruang melasksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026