PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Dipublikasikan : 10 April 2023

PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

KOTA BEKASI - Jum'at, 7 April 2023

Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memperhatikan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta merujuk Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

2. Apabila ASN dan Non ASN menerima dan/atau menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak;

3. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN dan Non ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan  institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN dan Non ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5. ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

6. Kepala Perangkat Daerah memberikan imbauan secara internal kepada ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN di lingkungannya;

7. Pimpinan Asosiasi Perusahaan/Korporasi/Masyarakat agar menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN dan Non ASN agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

8. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://goI.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK dan dapat disampaikan kepada UPG Kota Bekasi pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Daerah Kota Bekasi atau melalui surat elektronik di alamat upg.kotabekasi@gmail.com.

(Bon/ Humas)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 4 suara (67%)
Puas 0 suara (0%)
Cukup Puas 2 suara (33%)
Tidak Puas 0 suara (0%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI ATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI WILAYAH BEKASI UTARA

PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI ATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI WILAY...

Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

07 October 2025

 Pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan data indikatif tanah terlantar sebagai potensi tabungan tanah (land saving)

Pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan data indikatif ta...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

07 October 2025

 Studi Kelayakan Peningkatan Ruas Jalan Pejuang-Lingkar Utara pada Rencana Trase MRT 02 Timur-Barat

Studi Kelayakan Peningkatan Ruas Jalan Pejuang-Lingkar Utara pada Renc...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

06 October 2025

 Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang

Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Ban...

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

06 October 2025

 Pengawasan bangunan di wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih

Pengawasan bangunan di wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jat...

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

03 October 2025

 Rencana moratorium proses perizinan menara dan minimarket di Kota Bekasi

Rencana moratorium proses perizinan menara dan minimarket di Kota Beka...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

02 October 2025