PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI ATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI WILAYAH BEKASI UTARA

Dipublikasikan : 07 October 2025

PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI ATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI WILAYAH BEKASI UTARA

Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Selasa, 7 Oktober 2025 melakukan Pembongkaran Bangunan di Atas Daerah Aliran Sungai (DAS) pada saluran irigasi Bekasi Utara atau lahan milik Perum Jasa Tirta II Kementerian Pekerjaan Umum di wilayah Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Penertiban ini dilakukan untuk pembangunan Jalan Baru Perjuangan dari Prima Harapan Regency, Kelurahan Harapan Baru sampai dengan Jembatan Sasak 45, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara;

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Perum Jasa Tirta II, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Baru, dan Kelurahan Teluk Pucung.

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4754/Distaru.Dalru tanggal 3 Oktober 2025, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain :

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;

e. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;

f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;

g. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

h. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;

i. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;

j. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;

k. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Nomor 600.3.3/497/Distaru.Dalru Tanggal 19 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 46 bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Ada 46 titik bangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS)”

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri.

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.

Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas Daerah Aliran Sungai guna mencegah terjadinya Banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi.

(DIM/PPID Pelaksana Distaru)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 11 suara (46%)
Puas 2 suara (8%)
Cukup Puas 4 suara (17%)
Tidak Puas 7 suara (29%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Monitoring Bangunan di Wilayah Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati

Monitoring Bangunan di Wilayah Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melat...

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

06 January 2026

 Survey Permohonan Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan Mushola

Survey Permohonan Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan Mu...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Koordinasi Teknis Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Puskesmas

Koordinasi Teknis Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ged...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari

Verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan  verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

05 January 2026

 Pengawasan Bangunan di wilayah Kec. Bekasi Utara dan Kec. Medan Satria

Pengawasan Bangunan di wilayah Kec. Bekasi Utara dan Kec. Medan Satria

UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

02 January 2026

 Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Fasilitasi dan Mediasi Masyarakat untuk Akses Jalan

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

24 December 2025