Dipublikasikan : 07 October 2025
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Selasa, 7 Oktober 2025 melakukan Pembongkaran Bangunan di Atas Daerah Aliran Sungai (DAS) pada saluran irigasi Bekasi Utara atau lahan milik Perum Jasa Tirta II Kementerian Pekerjaan Umum di wilayah Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Penertiban ini dilakukan untuk pembangunan Jalan Baru Perjuangan dari Prima Harapan Regency, Kelurahan Harapan Baru sampai dengan Jembatan Sasak 45, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara;
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Perum Jasa Tirta II, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Baru, dan Kelurahan Teluk Pucung.
Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4754/Distaru.Dalru tanggal 3 Oktober 2025, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
i. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
j. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;
k. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Nomor 600.3.3/497/Distaru.Dalru Tanggal 19 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 46 bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Ada 46 titik bangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS)”
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.
Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas Daerah Aliran Sungai guna mencegah terjadinya Banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi.
(DIM/PPID Pelaksana Distaru)
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...