JALIN KERJASAMA PEMPROV DKI DENGAN KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 26 October 2021

JALIN KERJASAMA PEMPROV DKI DENGAN KOTA BEKASI

KOTA BEKASI, Senin 25 Oktober 2021, Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang Kota Bekasi. Hal ini dilakukan karena kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021,  sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahun kedepan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.

Dalam hal ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/10).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kedatangannya di Balai Kota DKI Jakarta bertujuan menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait  Pelaksanaan Addendum  Perjanjian Kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi semakin tetap sinergis dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Gubernur Anies menyambut baik Addendum  perpanjangan kerja sama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.

"Kerja sama ini di perpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama  ini," tambah Gubernur Anies.

Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, pengalokasian dan pemberian  kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan, Pendidikan, bantuan langsung tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di kali asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.
( ST/Ndoet/EZ)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 13 suara (43%)
Puas 2 suara (7%)
Cukup Puas 4 suara (13%)
Tidak Puas 11 suara (37%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi, Distaru melakukan Inspeksi Lapangan

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Tele...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dalam rangka Pemuktahiran data, Distaru melakukan Pengukuran Fisik TPU

Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026

 Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Bangunan Menara Telekomunikasi

Inspeksi Lapangan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Prasarana Ba...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

12 January 2026

 Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Sosialisasi Pembangunan Pedestrian di Sepanjang Jl. Sudirman

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

14 January 2026

 Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Survei Lokasi Terkait Permohonan Revisi Rencana Tapak Gedung Olahraga

Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026

 Kegiatan Lanjutan Pengukuran Fisik TPU Jatisari

Kegiatan Lanjutan Pengukuran Fisik TPU Jatisari

Dinas Tata Ruang melasksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

13 January 2026