JALIN KERJASAMA PEMPROV DKI DENGAN KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 26 October 2021

JALIN KERJASAMA PEMPROV DKI DENGAN KOTA BEKASI

KOTA BEKASI, Senin 25 Oktober 2021, Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang Kota Bekasi. Hal ini dilakukan karena kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021,  sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahun kedepan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.

Dalam hal ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/10).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kedatangannya di Balai Kota DKI Jakarta bertujuan menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait  Pelaksanaan Addendum  Perjanjian Kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi semakin tetap sinergis dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Gubernur Anies menyambut baik Addendum  perpanjangan kerja sama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.

"Kerja sama ini di perpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama  ini," tambah Gubernur Anies.

Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, pengalokasian dan pemberian  kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan, Pendidikan, bantuan langsung tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di kali asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.
( ST/Ndoet/EZ)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 16 suara (30%)
Puas 5 suara (9%)
Cukup Puas 8 suara (15%)
Tidak Puas 25 suara (46%)

Berita Terkini

 Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Duren Jaya

Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum...

Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

31 August 2026

 Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirah...

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 August 2026

 Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 August 2026

 Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

28 July 2026

 Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

27 July 2026

 Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT jalur Timur – Barat Fase 1 Tahap 1 di Kota Bekasi

Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MR...

Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 June 2026