Dipublikasikan : 14 February 2022
Pengaturan garis sempadan untuk menentukan batas bagi para pemilik tanah atau persil yang berada di pinggir jalan, jalan tol, jalan rel kereta api, sungai/saluran, situ dan jaringan tenaga listrik, untuk mendirikan bangunan-bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Perwal Kota Bekasi Nomor 24 tahun 2014 tentang Garis Sempadan, di Kota Bekasi menerapkan Garis Sempadan Bangunan terhadap jalan tol adalah 10 (sepuluh) meter diukur dari tepi jalur utama Rumija Tol rencana. Untuk ruas jalan tol yang direncanakan akan dibangun jalan sejajar jalan tol (frontage) sesuai dengan fungsi jalan yang direncanakan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota maka Garis Sempadan Bangunan dihitung dari Rumija rencana jalan sejajar jalan tol tersebut.
Untuk Garis Sempadan pada Jalan Alteri Primer, Alteri Sekunder, Kolektor Primer, Kolektor Sekunder dan Jalan Lingkungan diatur sesuai dengan ruas jalurnya yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Perwal Kota Bekasi Nomor 24 tahun 2014 tentang Garis Sempadan yang dapat diunduh pada https://distaru.bekasikota.go.id/id/produk_hukum
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...
Dinas Tata Ruang melasksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...